Mojokerto, 12 November 2023 – Mahasiswa Perbankan Syariah Universitas KH Abdul Chalim (UKHAC) Pacet Mojokerto sukses menyelenggarakan Seminar Nasional mengenai Peer-to-Peer (P2P) Lending dengan menghadirkan pemateri dari kalangan ahli di bidangnya serta perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai perkembangan P2P lending, khususnya dalam perspektif syariah, serta regulasi yang mengaturnya.
Seminar yang diikuti oleh ratusan mahasiswa ini dibuka oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UKHAC, Dr. H Masyhadi, M.Ag. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya bagi mahasiswa perbankan syariah untuk memahami inovasi teknologi finansial seperti P2P lending, mengingat potensi dan tantangannya di masa depan.
Sesi pertama seminar diisi oleh Bapak Lutvi Alamsyah S.E., M.M. Seorang pakar keuangan syariah dan dosen di beberapa universitas terkemuka. Dalam paparannya, Bapak Lutvi menjelaskan secara komprehensif mengenai konsep dasar P2P lending, model bisnis yang umum digunakan, serta perbandingannya dengan sistem keuangan konvensional. Beliau juga secara khusus membahas prinsip-prinsip syariah yang relevan dalam P2P lending, seperti larangan riba, gharar, dan maisir, serta bagaimana P2P lending syariah dapat diimplementasikan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
"P2P lending syariah memiliki potensi besar untuk mendukung inklusi keuangan dan pengembangan ekonomi umat," ujar Dr. Irfan. "Namun, penting bagi kita untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang terjadi benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah."
Sesi kedua menghadirkan perwakilan dari OJK, Bapak Budiono S.E., M.M, dari Departemen Pengawasan Inovasi Keuangan Digital OJK. Bapak Budiono memaparkan secara detail regulasi dan pengawasan OJK terhadap P2P lending di Indonesia. Beliau menjelaskan mengenai perizinan platform P2P lending, perlindungan konsumen, mitigasi risiko, serta upaya OJK dalam menciptakan ekosistem P2P lending yang sehat dan aman.
"OJK terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan inovasi keuangan digital, termasuk P2P lending, tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan," jelas Ibu Rina. Beliau juga mengingatkan mahasiswa untuk selalu memastikan legalitas platform P2P lending yang akan mereka gunakan dengan memeriksa daftar penyelenggara yang terdaftar dan berizin di OJK.
Sesi diskusi interaktif menjadi bagian menarik dari seminar ini, di mana mahasiswa secara antusias mengajukan berbagai pertanyaan kepada para pemateri. Pertanyaan-pertanyaan tersebut meliputi aspek legalitas, model bisnis syariah yang spesifik, risiko investasi, hingga peluang karir di industri P2P lending. Para pemateri memberikan jawaban yang jelas dan mendalam, memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada peserta.
Seminar Nasional P2P Lending ini memberikan wawasan yang sangat berharga bagi mahasiswa Perbankan Syariah UKHAC mengenai salah satu inovasi terpenting dalam sektor keuangan digital. Pemahaman yang mendalam mengenai P2P lending, baik dari perspektif syariah maupun regulasi OJK, diharapkan dapat membekali mahasiswa untuk menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang di masa depan industri keuangan. UKHAC berkomitmen untuk terus menyelenggarakan kegiatan-kegiatan edukatif serupa demi mencetak lulusan yang kompeten dan berdaya saing.